Pemkab Pasuruan Batal Hijaukan Komplek Perkantoran Raci
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 18 September 2021 10:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan untuk melakukan penghijauan di kawasan kompleks perkantoran Raci dipastikan tidak akan terlaksana pada tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusat melarang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk proyek atau kegiatan fisik.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Ferianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan itu. Penghijuan kawasan kompleks perkantoran Raci sejatinya sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Program itu ada di bawah DLH dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari DBHCHT.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
"Kebijakan dari pemerintah pusat, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak boleh untuk kegiatan fisik. Mau tidak mau DLH harus mengajukan lagi di tahun anggaran 2022 nanti," ujar Heru Ferianto pada BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...