Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB

Pasutri menandatangani berita acara penghentian kasus KDRT.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program , Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.

"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.

Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video