Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:
Jadi Korban KDRT, Seorang Nakes di Kediri Lapor Polisi
Bak Sinetron, Pria di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan Preman Suruhan Mantan Istrinya
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Polres Jombang Restorative Justice Kasus Penganiayaan Anak Kelas 5 SD
"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.
Simak berita selengkapnya ...