Ikatan Pemuda Kediri Tuntut Tanah SLG Dikembalikan Pemkab
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 September 2021 13:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) mengelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (17/9).
Mereka menuntut kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri diusut sampai tuntas. Selain itu, mereka juga menuntut kasus dugaan kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan SLG diusut dan tanah tersebut dikembalikan ke Pemkab Kediri.
BACA JUGA:
Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Program DITO Mulai Tunjukkan Hasil, Produktivitas Padi di Kabupaten Kediri Naik
Pemkab Kediri Targetkan Pembangunan Pasar Ngadiluwih Dimulai Awal 2025
Tingkatkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST
Tempat pertama yang didatangi massa adalah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang di Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Mereka membawa truk kecil yang di atasnya terdapat sound untuk berorasi.
Setelah berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, 4 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam kantor kejaksaan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo yang didampingi beberapa pejabat kejaksaan.
Tomi Wibowo, juru bicara aksi menyampaikan, bahwa sebagian besar tanah di kawasan SLG diduga dimiliki oleh pribadi, bukan dimiliki oleh Pemkab Kediri. Untuk itu, pihaknya menuntut agar tanah itu bisa dikembalikan kepada Pemkab Kediri.
Menurutnya, tanah milik Pemkab Kediri di kawasan SLG itu dulu sebagian adalah tanah milik tanah kas Desa Tugurejo dan Sumberjo, Kecamatan Ngasem, yang dibebaskan oleh Pemkab Kediri untuk kepentingan pembangunan Monumen SLG.
Simak berita selengkapnya ...