Alasan Pinjam Untuk Jemput Teman Perempuannya, Warga Kandat Bawa Kabur Mobil Teman
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 September 2021 15:47 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya adalah Mihtahul Huda (49) warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Ia membawa kabur mobil Toyota Agya Nopol AG 1658 KF milik seorang PNS bernama Bambang Satrio (57), warga Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, yang tak lain adalah temannya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kapolsek Gurah AKP Purnomo menceritakan kronologi penggelapan tersebut. Berawal pada 13 Juni 2020 lalu, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp. Keduanya sepakat mencari hiburan malam untuk bersenang-senang.
"Korban dan pelaku bertemu di Alun-Alun Kota Kediri dan berangkat ke arah Gurah dengan mengendarai mobil milik korban yaitu Toyota Agya Nopol AG 1658 KF," terangnya.
Namun saat perjalanan menuju Gurah, tepatnya di simpang empat lampu merah Desa Sukorejo Kecamatan Gurah, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya.
Simak berita selengkapnya ...