Perpres 82 Tahun 2021 Diteken, PCNU Bangil Gelar Tasyakuran, Pemkab Segera Siapkan Perda dan Perbup
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 16 September 2021 10:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken Presiden Joko Widodo, Kamis (2/9/2021) lalu. Menyambut hal ini, PCNU Bangil menggelar tasyakuran bersama Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf, Rabu (15/9) malam.
Acara tersebut dihadiri KH Abdul Rokhim (Rois Suriyah PCNU Bangil), KH H. M. Shobri Sutroyono (Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil), Ketua DPRD H. M. Sudiono Fauzan, serta Wakil Bupati KH. Mujib Imron.
BACA JUGA:
Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
Soal Branding Kopi Kapiten, Pansus Bakal Panggil Dua OPD
Ketua Pansus Akui tak Tahu Nilai Anggaran untuk Proyek Kopi Kapiten
Pro-Kontra Merek Kopi Kapiten: Advokat Sorot Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Kinerja Pj Bupati
Bupati Irsyad Yusuf menyatakan rasa syukur atas ditandantanganinya perpres tersebut. Pasalnya, dengan adanya perpres tersebut, negara hadir untuk pesantren dengan mendukung pendanaan.
"Ini tentu membahagiakan kita semua, karena sudah memperjuangkan sejak penetapan UU Pesantren yang kemudian diikuti penetapan perpres," kata Irsyad dalam sambutannya.
Irsyad menyatakan, bahwa Pemkab Pasuruan juga bakal segera menindaklanjuti perpres tersebut bersama DPRD dengan membuat peraturan turunan di daerah. Yakni perda dan perbup.
"Yang jelas, salah satu pasal dalam perpres itu bahwa pesantren ini adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Untuk itu, patut disyukuri, salah satunya tasyakuran bersama PCNU Bangil dan pengasuh pesantren," tambah Irsyad.
Menurut Irsyad, perpres tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak lagi dalam momen tertentu saja. Sebab, pemerintah juga menyediakan dana abadi bagi pendidikan di pesantren, seperti halnya pendidikan umum.
Simak berita selengkapnya ...