Sampai 9 Desember, Samsat Kraksaan Berikan Diskon Pajak Hingga 20 Persen dan Pemutihan Denda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sampai 9 Desember, Samsat Kraksaan Berikan Diskon Pajak Hingga 20 Persen dan Pemutihan Denda

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 14 September 2021 14:24 WIB

Warga saat mengurus pajak di Kantor Samsat Kraksaan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan diskon pajak 10-20 persen bagi kendaraan roda dua dan empat disambut baik seluruh petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Bahkan tidak hanya memberikan diskon pajak kepada wajib pajak (WP), tetapi Kantor Samsat Kraksaan juga menghapus sanksi denda keterlambatan pajak, bebas Biaya Balik Nama (BBN), serta mengadakan undian umroh bagi 15 orang wajib pajak yang dinyatakan taat pajak.

"Mulai tanggal 9 September hingga 9 Desember mendatang, Ibu Gubenur memberikan program pemutihan dan insentif pajak daerah bagi warga Jawa Timur. Khusus pemutihan, ada bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBN. Untuk insentif pajak ada diskon pajak 10 persen bagi pajak mobil dan 20 persen bagi motor," ujar Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Kraksaan, Indro Wicaksono, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/9).

Agar masyarakat dapat menikmati program pemutihan dan insentif pajak ini, pihaknya juga memberikan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak. Yakni pelayanan super cepat, tanpa menunggu lama dan proses yang cukup mudah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video