Dua Budak Sabu di Jombang Dicokok Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 14 September 2021 10:09 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Mojowarno Polres Jombang berhasil mengamankan dua budak sabu yakni Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) warga Kecamatan Jogoroto.
Keduanya kini harus mendekam di tahanan polsek setempat. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan pelaku pada Minggu (12/9/2021) lalu, polisi menyita beberapa paket narkoba.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
"Keduanya kita tangkap di tempat yang berbeda. Sekarang masih kita dalami pemeriksaan," ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas, Senin (13/8/2021) kemarin.
Diungkapkan Yogas, penangkapan Riadi dan MH, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur. Selanjutnya, ia mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Riadi terlihat di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Dari tangan pelaku berhasil kita dapati dua buah klip sabu-sabu masing-masing 0,19 gram," terang Yogas,
Simak berita selengkapnya ...