Edarkan Pil Dobel L, Tiga Pemuda Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 12 September 2021 18:36 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga pemuda warga Kabupaten Kediri yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu, Sabtu (11/9). Ketiga pelaku, yakni Ali Nur Said alias Kentuk (26) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Andi Prasetyo alias Kabul (24) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dan Alex Candra alias Pitek (26) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu.
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kayen Kidul dan Pagu sering digunakan transaksi peredaran narkoba.
BACA JUGA:
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Polres Kediri Amankan Belasan Tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2023
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda," kata Iptu Bambang, Minggu (12/9).
Awalnya petugas mengamankan Ali Nur Said di rumahnya karena tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP.
Dari tangan Ali Nur Said, petugas mengamankan barang bukti 8 plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
Simak berita selengkapnya ...