Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 09 September 2021 16:15 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Ainul Gupron menepis tudingan terkait pemberian izin reklamasi bagi PT Galangan Samudera Madura (GSM) yang dituduhkan kepadanya.
Ainul Gupron mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, terkait izin pelaksanaan reklamasi kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
"Kewenangannya di pemerintah pusat," kata Ainul Gupron kepada awak media usai menerima kunjungan kerja mendadak dari Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, sampai detik ini pihak DPMPTSP belum pernah mengeluarkan bentuk izin apa pun terkait reklamasi, karena itu bukan kewenangannya. "Kami sampai detik ini belum pernah mengeluarkan selembar izin apa pun, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, bahwa dari 0 km dari pesisir pantai sudah kewenangan dari pemerintah provinsi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 terkait zona wilayah pesisir. "Tidak bisa DPMPTSP bertindak di luar batas kewenangannya," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...