Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 09 September 2021 16:15 WIB

Ainul Gupron saat menerima kunjungan kerja mendadak dari Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (9/9/2021). (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Ainul Gupron menepis tudingan terkait pemberian izin bagi (GSM) yang dituduhkan kepadanya.

Ainul Gupron mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019, terkait izin pelaksanaan kewenangannya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kewenangannya di pemerintah pusat," kata Ainul Gupron kepada awak media usai menerima kunjungan kerja mendadak dari Komisi A , Kamis (9/9/2021).

Ia menjelaskan, sampai detik ini pihak DPMPTSP belum pernah mengeluarkan bentuk izin apa pun terkait , karena itu bukan kewenangannya. "Kami sampai detik ini belum pernah mengeluarkan selembar izin apa pun, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelasnya.

Menurutnya, bahwa dari 0 km dari pesisir pantai sudah kewenangan dari pemerintah provinsi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 terkait zona wilayah pesisir. "Tidak bisa DPMPTSP bertindak di luar batas kewenangannya," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video