Kantor Bea dan Cukai Madura Gencar Sosialisasikan Perundang-undangan Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 07 September 2021 23:48 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bea Cukai Madura (BCM) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Kabupaten di Madura menggencarkan sosialisasi perundang-undangan cukai kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Sosialisasi ini dilaksanakan secara berkala dan simultan, mulai dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Seperti yang digelar Selasa (7/9) pagi tadi, Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi cukai di Pamekasan.
BACA JUGA:
Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit
Tesar Pratama dan Parulian Simanjuntak dari Bea Cukai Madura didapuk menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Keduanya memaparkan, antara lain, bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan bahaya dari rokok ilegal.
Tesar menjelaskan, bahwa penerimaan dari sektor cukai akan kembali ke pemerintah daerah sebesar 2%. dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Simak berita selengkapnya ...