Demi Bisa Beli Susu dan Pampers untuk Anaknya, Al Hafids Nekat Curi Hp Temannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 06 September 2021 22:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Imam Al Hafids Bin Mulyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang karena mencuri Hp milik temannya dengan dalih faktor ekonomi.
Terdakwa mengikuti persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Suparno, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Samsu, S.H., Senin (6/9). Dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku hasil dari penjualan Hp digunakan untuk membeli susu dan pampers.
BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi
Aksi Balap Liar Resahkan Warga, 62 Pemuda dan 33 Sepeda Motor Diamankan Polsek Sawahan
Modus Minta Air Mineral, Pria asal Sidoarjo Nekat Gasak Handphone Pegawai Cafe di Surabaya
Penjual Ayam Potong asal Malang Nekat Cetak Uang Palsu, Terinsipirasi dari TV dan Medsos
Maya, istri dari terdakwa, ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Dia menerangkan kalau suaminya yang berprofesi sebagai kuli bangunan menjadi pengangguran sejak pandemi Covid-19. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dirinya dibantu oleh ,ertua.
"Kejadiannya pada tanggal 5 Mei 2021, terdakwa pulang bawa susu dan pampers dan menceritakan kepada saya, kalau dia (suami) habis mencuri Hp-nya Eko Budiono. Dan pada saat itu dia (suami) sedang main ke rumah Eko dan melihat dua buah Hp di ruang tamu," cerita Maya di hadapan majelis hakim.
Simak berita selengkapnya ...