Gandeng SKA, PT KAI Daop Surabaya Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng SKA, PT KAI Daop Surabaya Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 04 September 2021 15:58 WIB

Bersama Sahabat Kereta Api, PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan kegiatan sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi, terutama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Kali ini, bersama salah satu komunitas pecinta kereta api (atau biasa disebut railfans), yakni Sahabat Kereta Api (SKA), melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah Kab. Sidoarjo, tepatnya di JPL 60 (Jln. Lemah Putro), JPL 61 (Jln. Kutuk Barat), JPL 58 (Jln. Gajah Magersari), dan JPL 63 (Jln. Gatot Subroto), Sabtu (4/9/2021).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama railfans SKA dengan tetap mematuhi protokol kesehatan membentangkan spanduk yang bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian serta membagikan stiker kepada pengendara pada saat KA melintas.

"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya wilayah Kabupaten Sidoarjo dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Luqman Arif menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ini di seluruh wilayah Daop 8 secara bergantian. Sebagai informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.

Adapun untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video