Respons Keluhan Wali Murid, Dispendik Surabaya Tutup Sementara Penjualan Seragam Baru
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Indrayadi
Jumat, 03 September 2021 20:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah dalam memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Supomo mengatakan, beberapa waktu lalu Wali Kota Eri mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan tampaknya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.
BACA JUGA:
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau Bencana di Perbatasan Kota
Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya
Terkait hal itu, menurutnya peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari saudaranya.
Simak berita selengkapnya ...