Persetujuan Orang Tua Jadi Salah Satu Syarat Siswa Ikuti PTM Pekan Depan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 31 Agustus 2021 23:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu syarat pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas adalah persetujuan masing-masing orang tua murid. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendik Surabaya, Supomo.
"PTM terbatas tetap mengutamakan persetujuan dari wali murid dalam bentuk surat persetujuan," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
BACA JUGA:
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Lantik 2.086 PPPK, Wali Kota Surabaya Imbau Maksimalkan Tugas Kepada Masyarakat
Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, dari total 115.000 siswa SMP se-Surabaya baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas. Sedangkan untuk siswa SD persentasenya sebesar 9,2 persen.
"Persentase tertinggi yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seperti kejar paket A, B, dan C yaitu 50,2 persen. Lalu 0,5 persen dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...