Sidang Sengketa Tanah di Tuban, Hakim Diberi Bukti Tebon Jagung
Editor: Revol
Wartawan: Suwandi
Kamis, 12 Maret 2015 20:41 WIB
TUBAN (BangsaOnline) - Yuliati (49) pedagang kopi warga Desa Kembangbilo Tuban yang digugat istri pegawai kejaksaan Negeri Tuban soal tanah seluas 140 meter persegi, dalam persidangan siang tadi (12/3) membawa barang bukti sekarung tebon kering.
Tebon kering tersebut digunakan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada majelis hakim. Yuliati ingin membuktikan, bahwa tanah warisan almarhum bapaknya yang sudah puluhan tahun digarap untuk bertani itu hanya memiliki bukti tebon jagung dan daun kacang.
BACA JUGA:
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Pembunuh Sekdes di Tuban Jalani Persidangan, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Maksimal
Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon
Yuliati mengaku tidak bisa menyewa pengacara maupun barang bukti berupa berkas maupun surat tanah. Sebab, jaman almarhum bapaknya dulu belum memikirkan pengajuan surat pada pemerintah setempat, meski statusnya tanah negara (TN).
“Kami tidak punya uang untuk menyewa pengacara, untuk makan dan riwa-riwi saja sudah menguras tabungan dan modal saya untuk berjualan kopi,” keluh ibu dua anak ini.
Ia menceritakan, dalam sidang dengan agenda pengajuan surat bukti tambahan masing-masing kedua belah pihak. Yuliati hanya bermodalkan pohon tebon kering yang ditaruh dalam karung. Barang bukti itu digunakan meyakinkan majlis hakim, bahwa tanah tersebut sudah digarap oleh almarhum bapaknya puluhan tahun.
Simak berita selengkapnya ...