Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 19 Agustus 2021 15:52 WIB

Sidang vonis M. Yunus Wahyudi terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi berlangsung ricuh, Kamis (19/8/2021). (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang vonis M. Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri berlangsung ricuh, Kamis (19/8/2021). Aktivis antimasker tersebut emosi dan mencoba menyerang ketua majelis hakim karena tak terima dirinya divonis 3 tahun penjara.

Pantauan di lapangan, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., ini mendapat penjagaan ketat dari puluhan personel Polresta . Saat hakim ketua membacakan vonis kurungan penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, Yunus langsung mengamuk dan mencoba memukul Hakim Khamozaro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri .

Beruntung, polisi yang mengawal jalannya persidangan langsung sigap mencegah dan memegang Yunus yang sudah meloncat ke meja hakim. Selain itu, polisi lainnya langsung mengevakuasi hakim beserta JPU sambil berupaya membujuk terdakwa beserta massa pendukungnya yang emosinya tidak terbendung.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video