HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 661 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima Kado Remisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 17 Agustus 2021 19:49 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 661 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan kado istimewa berupa remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Sohibur Rachman mengatakan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat formal masa pidana. Di Lapas Narkotika Pamekasan sendiri ada 661 WBP yang mendapatkan remisi umum itu.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," ujar Sohibur Rachman, Selasa (17/08/2021), usai mengikuti upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Selain itu, lanjut Sohib, narapidana tersebut juga harus berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana di lapas.
"Jumlah total narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.025 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi hanya ada 661 orang," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...