Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Kertosono - Kediri Masuk Dewan, Warga Mengaku Tak Pernah Jual Tanahnya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 12 Agustus 2021 12:57 WIB

Wakil Ketua Komisi I Lutfi Mahmudiono, Ketua Komisi I Murdi Hantoro, dan anggota Masykur Lukman saat menerima berkas dari Notaris Eko Sunu Jatmiko, S.H. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Dugaan adanya di Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, akhirnya sampai ke Komisi I DPRD Kabupaten Kediri setelah ada warga yang mengadukan masalah tersebut.

Kamis (12/8), Komisi I DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama kantor DPRD dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Murdi Hantoro.

Dalam RDP itu, disebutkan sekitar 70 warga Desa Bakalan resah setelah ada kabar bahwa tanah milik mereka sudah berganti nama orang lain dan sudah dijual ke pihak lain. Bahkan ada 12 bidang seluas kurang lebih 2,25 hektare yang sudah dibayar.

Salah satu indikasi tanah mereka kemungkinan sudah terjual secara 'siluman', yakni bergantinya nama pada Nomor SPT PBB. Atau, ada dobel pemegang Nomor SPT PBB yang sama.

Jumali, salah satu warga mengungkapkan, ada sekitar 18,5 hektare tanah di 81 titik dan rumah warga yang diduga telah diperjual-belikan. Termasuk miliknya.

Namun, ia merasa tidak pernah memberi berkas apapun ke pihak lain, baik berupa dokumen asli maupun fotokopi, seperti KTP, KK, sertifikat, dan lain sebagainya. Begitu pun warga lain, kata Jumali, juga merasa tidak pernah menjual tanah miliknya.

Sedangkan Eko Sunu Jatmiko, S.H., Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut, menjelaskan kronologi terjadinya transaksi. Awalnya, Eko Sunu mengaku menerima berkas lengkap termasuk C Desa. Menurutnya, penghadap saat itu sudah didampingi oleh para pembeli.

Setelah akta dibuat, lanjut Eko Sunu, maka pihaknya melakukan konfirmasi data ulang tanah yang masih berdasarkan C Desa. Setelah melakukan kroscek ke lapangan, diketahui ada warga yang memang belum pernah menandatangani berkas tersebut.

"Saya tidak ada tendensi apapun. Saya mendapati tanah-tanah tersebut sudah diberi patok. Hal itu bisa dikatakan ada penyimpangan proses," kata Eko Sunu.

Menurut Eko Sunu, sebelumnya ada 40 warga yang datang ke kantornya. Lalu dielaskan proses pengalihan hak atas tanah. "Kepada pihak pembeli, juga kami dijelaskan adanya keganjilan terkait proses pengalihan hak atas tanah tersebut," terang Eko Sunu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video