Ketua Pembina Yayasan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Aset, Unitomo Bergolak Lagi
Editor: Tim
Wartawan: M. Didi Rosadi
Sabtu, 07 Agustus 2021 23:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah 13 tahun menjalani masa-masa pembelajaran dengan tenang, kini Unitomo Surabaya bergolak lagi.
Pergolakan itu dipicu oleh laporan M. Taufik, Alumni Unitomo, ke Polda Jatim pada 29 Maret 2021 lalu, dengan bukti laporan bernomor LP-B/17/III/Res 2.1./2021/SUS/SPKT. Materi pelaporan ke polda adalah dugaan penjualan aset yayasan.
BACA JUGA:
Wisuda UPN Veteran, Adhy: Perguruan Tinggi Berperan Penting sebagai Intellectual Capital SDM
Berduaan di Apartemen, 2 Dosen PTN Ternama di Surabaya Digerebek Suami dan Polisi
Gubernur Khofifah Minta Perguruan Tinggi Ciptakan SDM Unggul dan Terus Lahirkan Inovasi
Deputi Inklusi TPN dan Generasi Merdeka Ajak Perempuan di Jawa Timur Aktif pada Pemilu 2024
Pelaporan ini terus berkembang hingga polisi kemudian menetapkan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), EY, sebagai tersangka. Kasusnya saat ini masih ditangani Polda Jatim. Gejolak ini berkembang justru di awal kepemimpinan Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., sebagai rektor baru kampus di kawasan Semolowaru itu.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua I Pengurus YPCU, Dr. Redi Panuju mengaku sangat kecewa. “Sulit dipercaya, bagaimana seorang alumni memidanakan ketua pembina yayasan yang menaungi Kampus Unitomo. Ada siapa di balik itu,” kata Redi Panuju, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Redi, gejolak Unitomo ini bermula dari pengaduan ke Polda oleh M. Taufik, Alumni Unitomo. Redi mengaku heran karena polda juga langsung memproses laporan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...