BNNK Tuban Bakar Ganja 1,5 Kilogram Hasil Tangkapan Penyelundupan Via Ekspedisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BNNK Tuban Bakar Ganja 1,5 Kilogram Hasil Tangkapan Penyelundupan Via Ekspedisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 04 Agustus 2021 14:39 WIB

Pemusnahan ganja 1,5 kilogram di halaman kantor BNNK Tuban, Rabu (4/8/2021).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban memusnahkan ganja seberat 1,5 kilogram di halaman kantor BNNK setempat, Rabu (4/8/2021).

Kepala BNNK Tuban I Made Arjana menjelaskan, barang haram itu merupakan hasil tangkapan dari pelaku Bob Marozas asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku diamankan di rumah istrinya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, beberapa waktu lalu.

I Made mengatakan, penangkapan tersebut merupakan yang terbesar selama dirinya memimpin BNNK Tuban. "Setelah disisihkan sesuai ketentuan undang-undang, dan telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Tuban, uji laboratorium forensik, sehingga barang bukti yang tersisa dapat dimusnahkan. Sisanya digunakan untuk bukti sidang di pengadilan," ujar I Made.

Lebih lanjut, barang haram yang dimusnahkan itu telah diakui pelaku diselundupkan ke Kecamatan Parengan melalui jasa ekspedisi. Sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, pelaku diancam hukuman mati. Karena, pelaku bukan hanya sebagai pemakai, namun menjadi perantara, penyuplai, dan pengedar.

"Ancamannya minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video