Fraksi Demokrat: Wacana Hak Angket Hanya Membuat Kegaduhan Politik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 29 Juli 2021 23:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari lalu beredar berita tentang rendahnya serapan APBD Jatim. Tentu hal ini perlu pendalaman lebih lanjut oleh DPRD lewat dinas terkait yang bisa dilakukan dengan pola kemitraan di komisi-komisi. Sehingga masyarakat juga bisa mendapat informasi atau data yang jelas terkait apa yang menjadi kendala yang dialami. Sampai terjadi serapan anggaran Pemprov Jatim rendah dari kacamata DPRD.
"Dalam keadaan normal anggota DPRD lewat kerja kolektif dalam wadah komisi mitra terkait bisa meminta data dan sekaligus mengundang dinas, sebagai perwujudan fungsi pengawasan sesuai perintah Undang-Undang. Tapi kenyataan sekarang dalam suasana PPKM tidak mungkin itu dilakukan. Hanya tinggal berharap pandemi segera mereda agar anggota DPRD bisa menjalankan fungsinya secara efektif, dan harapan selanjutnya kepada dinas mitra terkait bisa memahami kondisi ini dengan tetap semangat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ungkap Kuswanto, Kamis (29/7/2021).
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Bicara soal Konstitusi, PKS Tegas Tentang Konsensus Negara yang Tak Bisa Diubah Seenaknya
Selain itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim ini juga menyoroti adanya wacana permintaan Hak Angket dari anggota DPRD Jatim, yang sebenarnya sesuai Pasal 115 UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, bahwa hak angket diusulkan oleh minimal 15 orang anggota dan berasal lebih dari 1 fraksi, dan usulan itu harus disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggota yang ada yang jumlahnya 120 orang anggota, dan persetujuannya diperoleh dari 2/3 dari peseta rapat paripurna yang hadir.
Simak berita selengkapnya ...