Kejari Bangkalan Imbau Kades Terpilih Pergunakan Dana Desa Secara Cepat dan Tepat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Rabu, 28 Juli 2021 16:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji mengimbau kepala desa terpilih untuk merealisasikan dana desa secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa, khususnya di situasi pandemi Covid-19.
"Kami berharap dana desa dapat digunakan sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan, apalagi di situasi pandemi Covid-19. Karena kalau ketahuan, hukumannya lebih berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (28/7/2021).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
Tekan Kenaikan Harga di Awal Ramadan, Pemprov Jatim Gelar Pangan Murah di Bangkalan
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Bermodal pengalaman matang saat bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra, sapaan akrabnya, pernah menangani kasus penyalahgunaan dana desa dengan total anggaran Rp 172 miliar di 172 desa.
Sehingga sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung, ia mengimbau kepala desa (kades) lebih proaktif mencari informasi dan membaca peraturan yang telah berlaku untuk menghindari penyalahgunaan dana desa.
Simak berita selengkapnya ...