Mahfud MD Kirim Surat dan Memaafkan, PN Sampang Vonis Ringan Pengancam Menkopolhukam
Editor: Tim
Rabu, 28 Juli 2021 08:26 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Turmudi alias Lora Mastur, pelaku utama pembuatan video yang mengancam bunuh Mahfud MD yang sempat viral beberapa waktu lalu, divonis 16 bulan penjara dan denda 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pembacaan putusan tehadap Lora Mastur dilakukan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa, (27/7).
BACA JUGA:
Nasib Demokrasi di Tangan MK
Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Wapres Ma’ruf Amin Berharap Hak Angket Tidak Berujung Pemakzulan Jokowi
Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi
Majelis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, S.H., Ivan Budi Santoso, S.H., M.H., dan Agus Erman, S.H. ini memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.
Pemuda asal Karangpenang, Sampang Madura tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak berita selengkapnya ...