Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Resepsi Pernikahan di Balai Desa Saat PPKM Darurat, Kades Temuguruh Hanya Didenda Rp 48 Ribu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Senin, 26 Juli 2021 13:57 WIB

Asmuni, Kades Temuguruh memberikan keterangan usai mengikuti sidang tipiring di PN Banyuwangi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, hanya dikenakan sanksi denda Rp. 48.000,- subsider dua hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, lantaran menggelar hajatan kala penerapan PPKM Darurat.

"Jangan dilihat dari besaran sanksinya, tetapi nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga, S.H., M.H. usai membacakan putusan sidang tipiring Kades Temuguruh pelanggar prokes di ruang sidang Cakra, Senin(26/7/2021).

Sementara itu, Asmuni mengaku menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada warga Banyuwangi atas peristiwa tersebut. Menurutnya, acara resepsi pernikahan anaknya tersebut digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat.

"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputuskan bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku kepala desa," ucap Asmuni kepada wartawan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video