70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 20 Juli 2021 18:28 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hingga 2021, tercatat ada 70 perusahaan rokok lokal yang ada di Kabupaten Pamekasan tercatat, dari total 90 perusahaan yang ada di Pulau Madura. Hal ini berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur.
Banyaknya perusahaan rokok lokal yang sudah legal tersebut menjadikan Kabupaten Pamekasan sebagai daerah dengan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar untuk wilayah Madura.
BACA JUGA:
Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
Seorang Anggota TNI di Pamekasan Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Pemain Musik
Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
Dikabarkan Hilang di Muara Tamberu Agung Pamekasan, 1 Orang Ditemukan Tewas
Namun, dari 70 perusahaan rokok di Pamekasan, semuanya masih dalam tipe golongan III dengan hasil produksi yang rendah atau tergolong sederhana. Artinya, jumlah produksi tidak lebih 500 juta batang per tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura pada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/07/2021).
Simak berita selengkapnya ...