70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

70 Pabrikan Rokok Legal di Kabupaten Pamekasan Masih Masuk Tipe Golongan III

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Selasa, 20 Juli 2021 18:28 WIB

Aktivitas pabrikan rokok lokal yang sudah legal di Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Hingga 2021, tercatat ada 70 perusahaan rokok lokal yang ada di Kabupaten tercatat, dari total 90 perusahaan yang ada di Pulau Madura. Hal ini berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur.

Banyaknya perusahaan rokok lokal yang sudah legal tersebut menjadikan Kabupaten sebagai daerah dengan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar untuk wilayah Madura.

Namun, dari 70 perusahaan rokok di , semuanya masih dalam tipe golongan III dengan hasil produksi yang rendah atau tergolong sederhana. Artinya, jumlah produksi tidak lebih 500 juta batang per tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Madura pada BANGSAONLINE.com, Selasa (20/07/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video