Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 18 Juli 2021 18:31 WIB

Nurhudi saat sosialisasi perundangan tahap III di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Nurhudi Didin Arianto menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III, di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021).

Nurhudi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Di hadapan 50 peserta sosialisasi yang menjalankan protokol kesehatan (prokes), Gus Nur, sapaan akrabnya selain menjabarkan soal regulasi ketiga perda, juga menerangkan tugas dan fungsi utama DPRD.

"Fungsi DPRD kabupaten atau kota ada tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," ucapnya.

Dijelaskan, fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah (perda), fungsi anggaran seperti pembahasan APBD bersama bupati, dan fungsi pengawasan berupa mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum peraturan daerah (perda), dan jalannya pemerintahan.

"DPRD yang beranggotakan 50 orang. Dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 alat kelengkapan DPRD (AKD) berupa Komisi I, II, III, dan IV," jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video