Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Kota Batu Ditipiring
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 14 Juli 2021 23:04 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam masa penerapan PPKM Darurat, berlangsung di Gedung Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (14/7) pagi. Sidang tipiring ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, beserta Forkopimda Kota Batu.
Ada sekitar 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang terpaksa mengikuti sidang tipiring, karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat, khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA:
Hari Ke 6, PDIP Batu Catat 4 Nama Sudah Daftarkan Diri dalam Pilkada 2024
PHRI Kota Batu Siap Pasarkan Produk UMKM, Asal Berkualitas dan Diminati Tamu
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Hukuman denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Simak berita selengkapnya ...