Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 09 Juli 2021 10:22 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Waalaikummussalam Wr. Wb. Ibu Nanik yang saya hormati, saya ikut prihatin dengan kondisi rumah tangga yang anda alami. Pernikahan dengan 3 anak tentunya sudah berjalan puluhan tahun. Tentu ada masa-masa indah selama pernikahan tersebut.

Dari cerita ibu, saya tidak tahu pasti masalah apa yang menyebabkan ibu selalu bertengkar setiap hari seperti itu. Maka, solusi yang saya sampaikan sebatas apa yang bisa saya pahami dari pertanyaan yang ibu ajukan. Sebab banyak persoalan yang menjadi akar keretakan dalam rumah tangga.

Ibu Nanik, selama pernikahan tentu suami pernah memberi kenikmatan tertinggi pada ibu, demikin juga sebaliknya. Hal itu sebenarnya bisa dijadikan modal untuk tabah dalam menghadapi segala rintangan. Kebahagiaan yang diraih itu diperbicangkan kembali dengan pola komunikasi terbaik dengan mencari momen yang tepat. Ini, karena ibu-bapak masih tinggal satu rumah.

Bu Nanik dan suami harus berani menurunkan ego masing-masing dengan cara memulai obrolan santai. Jika perlu libatkan anak-anak. Upayakan membuat kesepakatan berwisata bersama untuk mencari suasana baru bersama anak dan cucu.

Kebahagiaan rumah tangga itu adalah kesediaan masing-masing pihak untuk menyesuaikan keinginan. Monggo dicoba! Insya Allah berhasil. Jika menghadapi kesulitan. Coba mnta pertolongan salah seorang tokoh keluarga yang disegani dari bapak atau ibu untuk bisa memberi nasehat. Mengingat sudah ada penguat 3 anak.

Jika bapak-ibu punya kemauan, insya Allah keluarga ini bisa dipertahankan dan akan menuju kebahagiaan. Ingat, kebahagiaan akan sangat berkesan, jika diperoleh melalui proses perjuangan. Semoga bapak-ibu bisa hidup rukun kembali, bahagia demi masa depan 3 anak yang tentu sangat bapak-ibu cintai.

Namun seandainya berbagai upaya yang sungguh-sungguh kondisinya tidak membuahkan hasil minimal yang diharapkan, maka ibu sebagai istri berhak dan boleh untuk menggugat cerai ke Pengadilan Agama. Nanti hakim melalui sidang pengadilan, akan memutuskan "menceraikan" perkawinan ibu. Demikian, wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video