Polres Jombang Beri Sanksi Tipiring bagi Pelanggar PPKM Darurat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 08 Juli 2021 16:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat dilakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan kegiatan tersebut berlangsung, Polres Jombang akan memberikan sanksi kategori tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho bahwa para pelanggar PPKM darurat akan dikenakan sanksi tipiring.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Polsek Peterongan Jombang, Bina dan Ajak Tadarus Remaja yang Terjaring Razia Balap Liar
Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, Remaja Terjaring Disanksi Tadarus
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
"Terkait dengan penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring," ujarnya dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8/7/2021).
Simak berita selengkapnya ...