Selama PPKM Darurat, Kemenag Tuban Tutup Sementara Pendaftaran Haji
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 08 Juli 2021 14:03 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menutup sementara pelayanan pendaftaran ibadah haji. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sahid menjelaskan, penutupan pendaftaran ibadah haji berlaku selama PPKM darurat. Yakni sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
BACA JUGA:
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Wisuda 333 Siswa, MAN 1 Tuban Raih Segudang Prestasi
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
"Kemarin kami menerima edaran tersebut, dan Kemenag Tuban menerapkan hal itu mulai hari ini," ujar Sahid, Kamis (8/7/2021).
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum membenarkan hal tersebut. Umi Kulsum menyampaikan, pada awal penerapan PPKM darurat pihaknya sempat melayani pendaftaran haji. Keputusan itu disesuaikan aturan tahun lalu. Itu pun jumlahnya sangat sedikit.
"Sejak Senin hingga kemarin kami menerima pendaftaran haji secara terbatas, yaitu maksimal lima orang per hari dengan waktu pukul 08.00–12.00 WIB. Sempat ada yang daftar, hanya dua sampai tiga orang saja," ujar wanita asal Plumpang tersebut.
Simak berita selengkapnya ...