Kajari Sumenep: Denda Pelanggar PPKM Darurat untuk Kas Negara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kajari Sumenep: Denda Pelanggar PPKM Darurat untuk Kas Negara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 06 Juli 2021 20:24 WIB

Kodim 0827/Sumenep menggelar operasi yustisi bersama Tim Gabungan Satgas Covid-19 di depan makodim setempat, Senin (5/7/2021) kemarin. (foto: ist)

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - PPKM darurat di Kabupaten Sumenep dilaksanakan secara tegas dengan memberlakukan sanksi denda kepada warga yang berkerumun tanpa menggunakan masker. Tujuannya adalah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak patuh prokes, juga untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).

"Penegakan hukum di depan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep pada Senin (5/7/2021) kemarin, sedikitnya ada 21 pelanggar yang disidang, dengan rincian 17 orang sanksi denda dan 4 orang dengan surat pernyataan," ungkapnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video