Satlantas Polresta Sidoarjo Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa PPKM Darurat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 05 Juli 2021 17:41 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Dispensasi perpanjangan SIM ini bisa dilakukan selama sepekan sejak tanggal 21 hingga 27 Juli mendatang.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengungkapkan, pemberian dispensasi perpanjangan SIM ini berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat di Sidoarjo. PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
BACA JUGA:
Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
"Jadi, SIM yang masa berlakunya habis pada masa PPKM Darurat, bisa diperpanjang sesuai tenggat waktu yang kami tentukan yakni 21 - 27 Juli mendatang," terang Kompol Wikha, Senin (5/7/2021).
Meski demikian, jika pemohon tidak memperpanjang SIM sebagaimana waktu yang ditentukan pasca adanya dispensasi, maka pemohon akan diterbitkan SIM baru sesuai mekanisme yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Simak berita selengkapnya ...