Bojonegoro Terapkan PPKM Darurat, Sekolah Daring hingga Warung Makan Hanya Layani Delivery
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Sabtu, 03 Juli 2021 23:34 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Darurat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM di Bojonegoro ini terhitung dari Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021). Bojonegoro sendiri berdasarkan hasil asesmen masuk kriteria level tiga.
Edaran ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.
BACA JUGA:
Ditinggal Panen Padi, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar
Gempa Tektonik 6.0 Guncang Wilayah Bojonegoro-Tuban, Gempa Susulan Terjadi Beberapa Kali
Kemunculan Buaya di Desa Kebonagung Bojonegoro Terekam Video
Ning Lia Raih Suara Terbanyak di Bojonegoro
Bupati Anna mengatakan ada 14 poin yang perlu dilaksanakan pada pemberlakuan PPKM ini. Pertama, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Ketiga, sektor esensial ada lima poin turunan. Beberapa di antaranya, esensial keuangan dan perbankan diberlakukan 50 persen maksimal staf WFH, esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFH dengan prokes ketat.
Simak berita selengkapnya ...