Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 02 Juli 2021 17:02 WIB

Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (foto: ist)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. Pihaknya menjelaskan, PPKM darurat diterapkan karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Santri ini cukup tinggi hingga membuat kabupaten tersebut masuk dalam kategori level 3.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, maka Jombang, wajib menerapkan PPKM darurat. Ini kita level 3, kalau ekstrem level 4 zona merah,” terang Sekda Jombang, Jumat (2/7/2021).

Mulai besok, lanjut Jazuli, secara resmi akan menerapkan PPKM darurat. Upaya ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di Jombang, agar tidak semakin meluas. "Kalau kita lepas bisa naik level 4," tegasnya.

Disebutkan, penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Jombang, berasal dari klaster hajatan, hingga ASN yang kerap bepergian ke luar kota. Untuk itu, pemkab telah melarang kegiatan ASN bersifat apa pun ke luar kota.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video