Sempat Tertunda, Akhirnya 2 Raperda Disepakati, Bupati Lindra: Semuanya Kompak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 27 Juni 2021 23:36 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski sempat tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Klas 3 pada RSUD dr. R. Koesma Tuban, serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH), akhirnya disepakati.
Kepada awak media, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang terjalin antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Tuban. Sinergitas yang terjalin selama ini akan terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan program pembangunan di Bumi Wali Tuban.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
"Alhamdulillah Pemkab dan DPRD Tuban sangat men-support terhadap raperda ini. Semuanya kompak, sinergitas ini akan kita jaga sampai akhir periode," ujar Bupati Lindra, sapaan Bupati Tuban saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (27/6/2021).
Lindra berharap melalui 2 raperda retribusi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dapat meningkap. Sebab, PAD yang dihasilkan dari retribusi Klas 3 RSUD dr R Koesma dan RPH selama ini dirasa masih minim.
Simak berita selengkapnya ...