Terdakwa Korupsi APBDes Sugihwaras Bacakan Pledoi, JPU Tetap Pada Tuntutannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 25 Juni 2021 20:44 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara korupsi APBDes Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kembali digelar secara virtual dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Sri Hani Susilo, S.H.
BACA JUGA:
Refleksi 9 Tahun Erupsi Gunung Kelud
Antisipasi Dampak Meletusnya Gunung Kelud, FPRB Kabupaten Kediri Usulkan Bentuk Tim Khusus
Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta
Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta
Simak berita selengkapnya ...