Pastikan Anggaran DAK RTLH Sesuai Usulan Penerima, Dinas Perkim Jombang Cek Lapangan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 23 Juni 2021 10:14 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 untuk rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sudah sesuai dengan usulan masing-masing penerima bantuan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan satu per satu rumah penerima bantuan.
"Kami ke lapangan langsung untuk mengecek bahwa bantuan sudah dimanfaatkan untuk melakukan rehab rumah sesuai dengan usulan penerima," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang Syaiful Anwar, Rabu (23/6/2021).
BACA JUGA:
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Sidak ke Afco, Pj Bupati Jombang Janji Fasilitasi Pengurusan Izin UMKM
Sambut Ramadan, Pemkab Jombang Gelar Tradisi Grebek Apem
Ketua dan Pengurus PWI Jombang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
Dijelaskan, pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapat alokasi anggaran DAK RTLH sebesar Rp 2.920.000.000 yang diperuntukkan untuk rehab rumah sebanyak 146 unit. "Untuk Desa Kepuhrejo, Kecamatan Kudu sebanyak 55 unit, Desa Jombang sebanyak 41 unit, dan Desa Bakalanrayung sebanyak 50 unit," papar Syaiful.
"Adapun masing-masing alokasi per rumah adalah Rp 20 juta yang peruntukannya adalah Rp 17,5 juta untuk material dan Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...