Kadin Jatim: Kewajiban Tes PCR Bagi Tenaga Kerja yang Masuk Surabaya Beratkan Industri dan Karyawan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kadin Jatim: Kewajiban Tes PCR Bagi Tenaga Kerja yang Masuk Surabaya Beratkan Industri dan Karyawan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 19 Juni 2021 18:32 WIB

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengkritik kebijakan Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi, yang mewajibkan tenaga kerja untuk melakukan tes swab PCR saat hendak masuk Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat memberatkan industri dan karyawan.

Seperti diketahui, Wali Kota Ery Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/6744/436.8.4/2021 tertanggal 18 Juni 2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 akibat mobilitas perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk kota Surabaya. Dalam SE tersebut, industri diimbau untuk meminta hasil tes swab PCR karyawan atau pegawai yang berlaku 3x24 jam.

Padahal, biaya untuk melakukan tes PCR tersebut masih sangat mahal, berbeda dengan tes antigen atau tes GeNose yang relatif lebih murah. "Kepada siapa pun biaya kewajiban tes swab PCR ini dibebankan, akan sangat memberatkan, baik untuk karyawan atau industri karena biaya tes PCR ini sangat mahal," tegas Adik Dwi Putranto di Surabaya, Sabtu (19/6/2021).

Untuk biaya pemeriksaan tes antigen saja, ungkap Adik, seorang pekerja harus merogoh kocek sekitar Rp 150 ribu per tes. Sehingga untuk satu bulan, maka karyawan harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 1,5 juta karena harus melakukannya sebanyak 10 kali. Apalagi jika kewajiban tersebut adalah tes PCR yang biayanya mencapai sekitar Rp 900 ribu per sekali tes.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video