BPN Pasuruan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warga Bulukandang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 15 Juni 2021 22:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, antara ahli waris dari Daroem dengan pihak yang mengaku pembeli tanah, akhirnya difasilitasi mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Selasa (15/6). Namun pihak yang mengaku pembeli tanah tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga BPN tidak bisa memberi kesimpulan.
Hanya ahli waris Daroem dalam hal ini diwakili Solikhah yang hadir ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LPBH NU Bangil.
BACA JUGA:
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Kepala Desa Arjosari Pasuruan Diduga Selewengkan PAD
Anggap Petugas BPN dan Kelurahan Tak Beradab, Warga Bugul Lor Wadul ke Wali Kota Pasuruan
3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Tambak Sari Pasuruan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Upaya penyelesaian sengketa ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali dilakukan. Terhitung sudah tiga kali pihak BPN berusaha menyelesaikan persoalan itu, namun belum ada kesepakatan dari dua belah pihak.
Sukardi, Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan tinjau lapangan di lahan yang disengketakan.
Simak berita selengkapnya ...