Tahun ini Jember akan Bikin 8 Perda, FPKB Usulkan Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tahun ini Jember akan Bikin 8 Perda, FPKB Usulkan Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin

Editor: Revol
Wartawan: Yudi
Selasa, 03 Maret 2015 16:53 WIB

JEMBER (BangsaOnline) - Tahun ini, rencananya DPRD dan Pemkab Jember akan membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari 8 wacana Raperda tersebut, 6 diantaranya merupakan produk dari pihak eksekutif. Sedangkan dua sisanya merupakan tugas bagi legislatif.

Dalam hal ini, pihak eksekutif sudah menyodorkan 6 Raperda kepada DPRD Jember, untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Raperda usulan Pemkab itu yakni, Raperda tentang Desa, Raperda tentang pembentukan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penanggulangan Bencana. Lalu ada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda pengelolaan Persampahan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Di sisi lain, berbeda dengan eksekutif, legislatif saat ini masih mencari racikan terbaik untuk menentukan produk hukum yang akan dibuat. Namun masih belum ada usulan resmi dari fraksi atau partai yang mengusulkan dua raperda inisiatif ke Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jember. Selain rancangan perda diatas, juga ada usulan perda dari beberapa fraksi, seperti fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi yang menempati posisi kedua peraih kursi terbanyak parlemen Jember ini, PKB mengusulkan adanya Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC PKB Jember, Miftahul Ulum. Dia menuturkan, Raperda ini dilatar belakangi sering ditemukannya kasus hukum yang menimpa warga miskin. Ulum berpendapat, dalam menjalani proses hukum, warga miskin kesulitan menemukan bantuan hukum.

“Bisa jadi warga miskin tersebut tidak bersalah namun akhirnya menjadi pihak yang bersalah," kata Ulum

Berhubung tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dalam prosesnya. Maka pihaknya berencana mengusulkan Perda tentang pendampingan atau bantuan hukum khusus bagi masyarakat miskin. Baik itu untuk kasus-kasus pidana, perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video