Pedagang Pasar Balongpanggang Bergolak, Kebijakan Pemdes Dianggap Ancam Keberadaan Pemilik Stan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 13 Juni 2021 14:18 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pedagang Pasar Balongpanggang Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik bergolak. Mereka memprotes keras kebijakan desa setempat yang tiba-tiba membuat syarat bagi pedagang yang ingin tetap jualan di pasar tersebut harus registrasi ulang kepemilikan stan dagangan.
Puluhan perwakilan pedagang dari sekitar 700 pemilik stan di pasar terbesar di Kecamatan Balongpanggang itu beramai-ramai ngluruk Kantor Balai Desa Balongpanggang yang tengah menggelar rapat dengan sejumlah perwakilan pedagang, Sabtu (12/6/2021).
BACA JUGA:
Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru
DPRD Gresik Tanggapi Usulan Ranperda Pembangunan Industri Prakarsa Eksekutif
DPUTR Gresik akan Betonisasi Jalan Penghubung Sumput-Driyorejo
Tim URC Bima DPUTR Gresik Gerak Cepat Perbaiki Kerusakan Jalan KH Wachid Hasyim
Mereka protes keras terhadap kebijakan pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar yang dilakukan oleh pemerintah desa (pemdes) setempat. Mereka menilai kebijakan Pemdes Balongpanggang dianggap mengancam keberadaan sejumlah pedagang pemilik stan. Sebagian pedagang juga mengaku belum mendapat sosialisasi sebelumnya.
Chumaidi, salah satu perwakilan pedagang mengatakan, para pedagang resah dengan adanya kebijakan Pemdes Balongpanggang soal pemutakhiran dan registrasi ulang hak guna pakai stan pasar.
"Apalagi ada perubahan penulisan surat dari 'Kartu Kepemilikan Stan' menjadi 'Buku Hak Guna Pakai Stan'. Kebijakan itu kami nilai merugikan pedagang," ucap Chumaidi.
Selain itu, kata Chumaidi, peraturan desa (perdes) yang digunakan sebagai dasar hukum penerapan kebijakan registrasi ulang hak guna stan pasar belum memenuhi syarat prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Mengapa? Karena dasar perdes yang dipakai untuk kebijakan tersebut kami nilai cacat hukum karena belum diberitahukan ke Bupati Gresik lewat Camat Balongpanggang sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No.111 Tahun 2014," ungkapnya.
Ditegaskan Chumaidi, pemutakhiran dan registrasi ulang data kepemilikan stan, seharusnya mengeluarkan surat terbaru bagi para pedagang pemilik stan. Namun, faktanya surat yang dikeluarkan masih atas nama pemilik lama, sehingga para pengguna stan saat ini harus membayar kembali untuk membalik nama sebagai pemilik stan.
Simak berita selengkapnya ...