Tak Berizin, Bangunan Tower Ilegal di Sidokerto Jombang Disegel
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 11 Juni 2021 13:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan tower seluler di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang akhirnya ditutup aparat penegak perda setempat karena belum memiliki izin. Petugas gabungan Satpol PP Jombang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepradu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, mendatangi lokasi tower pada Kamis (10/06), sekitar pukul 09:00 WIB.
Tim langsung menyegel bangunan tower dengan memasang plang kayu serta terdapat banner bertuliskan 'Bangunan/Lokasi ditutup karena belum berijin', dan tertanda Pemkab Jombang.
BACA JUGA:
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Buntut Penggerebekan Rumah Kos di Jombang, Polisi Tetapkan Dua Remaja Sebagai Tersangka
Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni 'Melawan'
Polres Jombang Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong
"Karena masih belum mengantongi izin kami melakukan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto, Jumat (11/06).
Diungkapkan, penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Diketahui bahwa pembangunan tower memang belum mengantongi izin lengkap.
Simak berita selengkapnya ...