Sidang Tipikor APBDes di Nganjuk Hadirkan Dua Terdakwa
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Jumat, 11 Juni 2021 10:32 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sutrisno mantan Kades Sugihwaras, Kecamatan Prambon, bersama mantan Bendahara Rudi Setiawan dengan berlangsung secara virtual. Sidang pertama di Rutan Kelas IIB Nganjuk, kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Andie Wicaksono S.H., M.H., dan Sri Hani Susilo S.H. Baik Sutrisno dan Rudi Setiawan didakwa pemufakatan jahat penyalahgunaan APBDes di Desa Sugihwaras.
BACA JUGA:
55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Refleksi 9 Tahun Erupsi Gunung Kelud
Antisipasi Dampak Meletusnya Gunung Kelud, FPRB Kabupaten Kediri Usulkan Bentuk Tim Khusus
Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Didakwa Gunakan Dana Desa Rp523 Juta
Para Terdakwa didakwa denganDdakwaan Pasal : Pertama Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...