Kompak Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Jombang Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 03 Juni 2021 16:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua remaja yang merupakan kakak beradik asal Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang digelandang polisi lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua remaja tersebut diketahui bernama Fairus Arif (21) dan Iqbal Arif (19). Mereka ditangkap anggota Reskrim Polsek Mojowarno saat berada di rumahnya pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 02:00 WIB.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa di sekitaran lokasi penangkapan telah terjadi transaksi narkoba. Kemudian mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 01:00 WIB, kami mendapat informasi adanya remaja yang mengedarkan sabu-sabu. Anggota selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua remaja," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...