Usai Disita, 55 Bundel Berkas Barang Bukti Dikembalikan Kejari Trenggalek ke Pemdes Pandean
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 03 Juni 2021 13:21 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah 55 bundel berkas barang bukti dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/6/2021). Berkas barang bukti itu sebelumnya disita dan digunakan untuk pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terpidana I Farid Abdillah dan Terpidana II Tarmuji.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., menyerahkan langsung 55 berkas tersebut kepada Kepala Desa Pandean di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Pada hari ini kami mengembalikan berkas-berkas kepada Pemerintah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terhadap perkara tipikor atas nama Farid Abdillah bin Haji Moch. Chuslan pada tahun 2013-2019," kata Darfiah.
Terpidana I Farid Abdillah, kata Darfiah, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Pandean. Sementara Terpidana II Tarmuji, sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Simak berita selengkapnya ...