Polisi Tetapkan Satu Tersangka pada Kasus Baku Hantam Emak-emak Hingga Jari Putus
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 02 Juni 2021 14:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pertengkaran emak-emak hingga mengakibatkan jari salah satu korban putus. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro.
Dia mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah RN (35) warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. RN ditetapkan sebagai tersangka karena menggigit jari korban Supangatin (55) hingga putus.
BACA JUGA:
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Sementara untuk RB yang merupakan ibu dari RN dan suaminya, PA, saat ini hanya berstatus sebagai saksi," ujar Yudho.
Yudho menceritakan, cekcok yang terjadi di antara korban Supangatin dengan RN dan RB berawal saat korban mengingatkan RN yang tiba-tiba ikut bekerja memilah cabai di tempat warga setempat bernama Karisma. Saat itu korban menyuruh RN untuk bertanya kepada pemilik lahan untuk menghindari RN tidak dibayar.
Simak berita selengkapnya ...