Pengembalian BB Super Kilat, Begitu Hukum Ditetapkan Pengadilan, 10 menit Bisa Diambil
Editor: Tim
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 01 Juni 2021 10:25 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tidak ingin lama menyimpan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR), maka usai putusan pengadilan, seksi pengelolaan BB dan BR langsung mengembalikan dalam waktu 10 menit. Super kilat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy, S.H. mengatakan, pihaknya memiliki program bernama "SAEAMPUH" (Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 menit). Jika dalam masa persidangan dan tersangka sudah diputus atau mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht), maka langsung dipersilakan mengambil BB maupun BR.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Program SAEAMPUH ini untuk membantu keluarga korban mendapatkan kembali BB maupun BR. "Saya ingin layanan cepat dan pemilik tidak sampai menunggu lama," kata Nophy, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (01/06).
Menurut Nophy, BB langsung bisa diambil oleh yang berhak atau pemiliknya. Ia memberi contoh kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk. Yaitu sepeda motor Yamaha Mio warna pink dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Saat ini memang baru ada BB kendaraan bermotor yang sudah disidangkan dan telah inkracht," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...