Tanya-Jawab: Uang Hasil Makelaran, Halalkah Komisinya? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Uang Hasil Makelaran, Halalkah Komisinya?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Rabu, 26 Mei 2021 11:56 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Jawaban:

Waalaikummussalam wr.wb. Dalam Fikih persoalan yang bapak tanyakan disebut akad makelaran ('aqd al-samsarah). Saya belum paham, siapa yang menemukan pembeli terakhir? Calon pembeli yang berujung; tanah itu laku terjual. Jika adik ipar bapak menemukan pembeli sendiri (bukan istri bapak), maka istri bapak tidak punya peran dalam transaksi jual-beli tanah tersebut. Konsekuensinya istri bapak tidak memiliki hak untuk mendapatkan komisi.

Jika yang menemukan pembeli itu adalah istri bapak, kemudian ia mempertemukan secara langsung calon pembeli tersebut dengan adik ipar bapak sebagai pemilik tanah yang akan dijual, kemudian terjadi transaksi (laku Rp 300 juta), maka istri bapak hanya berperan "separuh peran makelar".

Mengapa? Karena definisi makelar dalam Fikih: "melakukan ucapan atau negosiasi yang membuat penjual dan pembeli itu yakin bahwa transaksi terjadi".

Dalam konteks pertanyaan bapak, tanah tersebut laku. Nah.... yang bernegosiasi itu siapa? Jika istri hanya menemukan calon pembeli dan tidak ikut proses transaksi, maka perannya hanya menemukan calon pembeli. Karena itu, istri bapak punya hak, yang dalam istilah dunia makelaran terkenal dengan istilah "uang dengar". Uang dengar ini hanya menunggu "kedermawanan penjual atau pembeli". Jadi, komisi seperti tersebut tidak mutlak istri bapak berhak. Jika dikasih, alhamdulillah, jika tidak, ya... ma syaAllah.

Secara keseluruhan, transaksi makelaran, --seperti yang telah saya kemukakan di atas-- dalam Fikih berkonotasi hukum MAKRUH (tidak disukai Allah). Maksudnya kadar halalnya remang-remang, agak halal begitu, atau... ya dekat ke haram. Untuk itu, saya anjurkan jika masih mungkin, TIDAK MENJADIKAN MAKELARAN SEBAGAI PROFESI KERJA. Wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video