Tanya-Jawab: Uang Hasil Makelaran, Halalkah Komisinya? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab: Uang Hasil Makelaran, Halalkah Komisinya?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Rabu, 26 Mei 2021 11:56 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<


Pertanyaan:

Assalamualaikum Kiai. Saya mau bertanya soal jual beli tanah. Adik ipar saya mau jual tanah seharga 4 juta per meter. Dia suruh istri saya tawarkan ke pembeli, tapi ga ada yang mau. Satu ketika ada pembeli, tapi harganya minta kurang. Akhirnya adik ipar saya ketemu dengan pembeli itu itu sendiri. Tanah laku Rp 300 juta. Istri minta komisi tidak dikasih. Akhirnya istri saya pinjam dia yang Rp 5 juta.

Berapa komisi yang harusnya diterima istri saya? Apakah salah kalau saya tanyakan masalah komisi? Bagaimana jika hukumnya jadi perantara seperti itu, halalkah uang hasilnya? Berapa komisi yang harus diterima dari Rp 300 juta berdasarkan hukum Islam?

Terima kasih jawabannya. (Imam Hambali, Lewiliang Bogor)


1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video