Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan, Jaksa Akui Ada Kesalahan Data
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 25 Mei 2021 17:11 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik nonaktif Suropadi, Selasa (25/5/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, yang kali ini dihadiri Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan Muhlison, S.H.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Dalam sidang tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa jaksa menyadari ada kekhilafan penyampaian infomasi data. "Jaksa menganggap hanya salah ketik," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, terhadap overlapping konstruksi konklusi dakwaan, lanjut Fajar, jaksa menilai uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan sepenuhnya kewenangan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan. "Jadi, versi jaksa sebetulnya penuntut umum sudah mengontruksikan primer maupun subsidair," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...