Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan, Jaksa Akui Ada Kesalahan Data | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Camat Duduksampeyan, Jaksa Akui Ada Kesalahan Data

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 25 Mei 2021 17:11 WIB

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Camat Suropadi di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik nonaktif Suropadi, Selasa (25/5/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, yang kali ini dihadiri Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan Muhlison, S.H.

Dalam sidang tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa jaksa menyadari ada kekhilafan penyampaian infomasi data. "Jaksa menganggap hanya salah ketik," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, terhadap overlapping konstruksi konklusi dakwaan, lanjut Fajar, jaksa menilai uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan sepenuhnya kewenangan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan. "Jadi, versi jaksa sebetulnya penuntut umum sudah mengontruksikan primer maupun subsidair," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video